Prosedur BPJS bagi KECELAKAAN LALU LINTAS
Setiap orang yang memiliki sepeda
motor bersurat legal dan memiliki SIM langsung tercover oleh asuransi Jasa
Raharja. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, baik karena tabrakan,
kecelakaan tunggal (jatuh tanpa sebab, jatuh karena terpeleset) dan harus
dirawat di rumah sakit (yang melayani BPJS), akan mendapatkan dana dari Jasa
Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Cara mendapatkannya adalah:
1- Surat
kecelakaan dari kepolisian
2- Memberikan
surat dari kepolisian tersebut kepada pihak Jasa Raharja
3- Maka
kita akan mendapatkan santunan uang, besarannya sesuai dengan jenis/ paket Jasa
Raharja yang tertera.
Untuk biaya rumah sakit yang
belum tercover oleh BPJS, tidak akan dapat langsung dicover oleh BPJS bila kita
tidak melakukan laporan pada pihak Jasa Raharja dan mendapatkan surat (telah
terlayani) dari Jasa Raharja terlebih dahulu.
Apabila Jasa Raharja tidak mau menanggapi ajuan claim asuransi kita (syarat pengajuan lengkap), maka mintalah surat penolakan dari pihak Jasa Raharja, supaya kita bisa mengajukan BPJS secara langsung.
Prosedur penggunaan BPJS bagi ibu hamil dan bayi yang baru lahir
BPJS kesehatan memiliki 2 jenis
pelayanan, untuk pegawai dan mandiri, untuk kasus ibu hamil ada 2 yang bisa
ditempuh supaya bayi yang baru lahir sudah langsung tercover BPJS.
1. Jika
kita pengguna BPJS mandiri, maka pada usia kandungan menginjak 7 bulan atau 2
minggu sebelum prediksi bayi akan lahir. Maka kita bisa saja meminta petugas
BPJS mendaftarkan calon bayi tersebut, supaya biaya persalinan bisa tercover
penuh di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.
Bayi yang masih
dalam kandungan, yang telah terdaftar BPJS, kartu BPJS nya akan aktif setelah 2
minggu dari tanggal pembuatan BPJS.
2. Jika
kita merupakan pegawai dari sebuah PT atau PNS atau guru yang terdaftar BPJS
dalam lembaga tersebut, maka pada hari lahir bayi, BPJS bisa segera diurus oleh
pihak rumah sakit.
Syaratnya adalah:
1. Melampirkan
KK, fotokopi BPJS ibu si bayi, dan KTP
2. Surat
keterangan dari pihak rumah sakit (bidan/ dokter)
3. Memilih
kelas yang sama dengan ibu
4. Mengisi
data isian peserta (DIP)
5. Mengisi
NIK sama dengan orang tua
6. Mengisi
tanggal lahir bayi yang didaftarkan
7. Pembayaran
iuran pertama bayi yang dilahirkan dalam keadaan hidup (paling lambat 30 hari
setelah kelahiran)
8. Layanan
BPJS berlaku setelah iuran pertama dibayarkan
9. Perubahan
data bayi (NIK, jenis kelamin, tanggal lahir) selambat-lambatnya 3 bulan
setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup
***tulisan ini didasari pengalaman rekan guru di Sekolah Bentara Wacana