Monday, December 12, 2016

PROSEDUR BPJS [kecelakaan dan melahirkan]


Prosedur BPJS bagi KECELAKAAN LALU LINTAS
Setiap orang yang memiliki sepeda motor bersurat legal dan memiliki SIM langsung tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, baik karena tabrakan, kecelakaan tunggal (jatuh tanpa sebab, jatuh karena terpeleset) dan harus dirawat di rumah sakit (yang melayani BPJS), akan mendapatkan dana dari Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Cara mendapatkannya adalah:
1- Surat kecelakaan dari kepolisian
2- Memberikan surat dari kepolisian tersebut kepada pihak Jasa Raharja
3- Maka kita akan mendapatkan santunan uang, besarannya sesuai dengan jenis/ paket Jasa Raharja yang tertera.
Untuk biaya rumah sakit yang belum tercover oleh BPJS, tidak akan dapat langsung dicover oleh BPJS bila kita tidak melakukan laporan pada pihak Jasa Raharja dan mendapatkan surat (telah terlayani) dari Jasa Raharja terlebih dahulu.
Apabila Jasa Raharja tidak mau menanggapi ajuan claim asuransi kita (syarat pengajuan lengkap), maka mintalah surat penolakan dari pihak Jasa Raharja, supaya kita bisa mengajukan BPJS secara langsung.
Prosedur penggunaan BPJS bagi ibu hamil dan bayi yang baru lahir
BPJS kesehatan memiliki 2 jenis pelayanan, untuk pegawai dan mandiri, untuk kasus ibu hamil ada 2 yang bisa ditempuh supaya bayi yang baru lahir sudah langsung tercover BPJS.
1.       Jika kita pengguna BPJS mandiri, maka pada usia kandungan menginjak 7 bulan atau 2 minggu sebelum prediksi bayi akan lahir. Maka kita bisa saja meminta petugas BPJS mendaftarkan calon bayi tersebut, supaya biaya persalinan bisa tercover penuh di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.
Bayi yang masih dalam kandungan, yang telah terdaftar BPJS, kartu BPJS nya akan aktif setelah 2 minggu dari tanggal pembuatan BPJS.
2.       Jika kita merupakan pegawai dari sebuah PT atau PNS atau guru yang terdaftar BPJS dalam lembaga tersebut, maka pada hari lahir bayi, BPJS bisa segera diurus oleh pihak rumah sakit.
Syaratnya adalah:
1.       Melampirkan KK, fotokopi BPJS ibu si bayi, dan KTP
2.       Surat keterangan dari pihak rumah sakit (bidan/ dokter)
3.       Memilih kelas yang sama dengan ibu
4.       Mengisi data isian peserta (DIP)
5.       Mengisi NIK sama dengan orang tua
6.       Mengisi tanggal lahir bayi yang didaftarkan
7.       Pembayaran iuran pertama bayi yang dilahirkan dalam keadaan hidup (paling lambat 30 hari setelah kelahiran)
8.       Layanan BPJS berlaku setelah iuran pertama dibayarkan
9.       Perubahan data bayi (NIK, jenis kelamin, tanggal lahir) selambat-lambatnya 3 bulan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup

***tulisan ini didasari pengalaman rekan guru di Sekolah Bentara Wacana